Kabupaten Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah menutup masa perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) tingkat Kabupaten Tangerang.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin mengatakan, seluruh bacaleg telah menyerahkan perbaikannya.
“Tepat pukul 00.00 WIB para bacaleg telah menyerahkan kelengkapan berkas melalui setiap parpol, jumlahnya 702 bacaleg dari 16 parpol,” ujarnya, Rabu (1/8/2018).
Ia mengatakan, proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang telah diterima pihaknya.
“Selanjutnya proses verifikasi hingga tanggal 7 Agustus 2019,” ungkapnya.
Dalam proses verifikasinya pun, pihaknya akan memeriksa baik melalui riwayat ataupun tanggapan dan laporan masyarakat terkait dengan adanya bacaleg yang pernah tersandung kasus asulisa, narkotika, korupsi atau pidana lainnya.
“Pada tahap tersebut dilanjutkan dengan pengumuman pada tanggal 12 hingga 14 Agustus 2018 dimana, pihak KPU akan menentukan berapa banyak bacaleg yang dicoret atau yang dapat melanjutkan proses pemilihan legislatif,” tandasnya. (yogi/nji)












