Kota Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang gelar sosialisasi tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada seluruh pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) se – Kota Tangerang.
Sosialisasi yang diselenggarakan di ruang Al – Amanah, lantai 5, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang tersebut, dalam rangka pemberitahuan kepada masyarakat bahwa PBB yang di bawah Seratus Ribu, dan juga terkait BPHTB waris akan digratiskan oleh pemerintah Kota Tangerang.
Sekertaris Badan Pendapatan Daerah (Sekban BPD) M. Arifin mengatakan, Penggeratisan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan ke 2 atas Perda no 7 tahun 2011 tetang pajak daerah.
Dan juga Peraturan Walikota (Perwal) nomor 55 tahun 2018 terkait perubahan ke 4, atas Perwal nomor 47 tahun 2014 tentang pengelolaan PBB, serta Perwal nomor 56 tahun 2018 tentang perubahan ke 3 Perwal no 57 tahun 2014 tentang BPHTB.
“Dimana pada Peraturan Daerah (perda) tersebut telah resmi ditetapkan sejak tanggal 28 Juni 2018 dan masyarakat sudah di tidak lagi harus membayar PBB dibawah seratus ribu dan BPHTB waris,” ujarnya kepada awak media, Rabu (18/7/2018)
Kendati demikian, dengan adanya penggeratisan tersebut, menurut Arifin akan ada pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kisaran angka yang mencapai 4,9 Miliar.
“Upaya untuk menutupi itu, kita akan melakukan pendataan dan penilaian baik penilaian secara masal atau secara individu,” ujarnya
“Jadi yang individual itu, terhadap bangunan – bangunan yang besar – besar. Seperti Pabrik, Apartemen, Mall itu kita nilai sudah bisa menutupi anggaran yang 4,9 Miliar itu jadi tidak terlalu signifikan,” imbuhnya
Terkait penghapusan dan penggeratisan PBB dibawah seratus ribu dan BPHTB waris pemerintah Kota Tangerang mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
Salah satunya Asti Widianingsih Ketua RW 04, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang sangat mengapresiasi program tersebut.
“Saya mendukung banget PBB yang dibawah bisa bebas dari pajak, apalagi PBB yang diatas seratus ribu juga dapat dikurangi 50 persen dalam pembayaran. Semoga usulan saya ini dapat diterima oleh pemerintah Kota Tangerang,” tukasnya. (ahmad/nji).












