TANGERANG – Satreskrim Polsek Teluknaga berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, bernama Abar alias Mandor (48).
Pelaku merupakan warga Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Ya benar, satu orang pengedar sabu kami amankan,” kata AKP Dedi Herdiana, Kapolsek Teluknaga kepada Suaranusantara.com, di ruang kerjanya, Selasa (3/7/2018).
Ia mengatakan, saat ditangkap pelaku kedapatan membawa sabu seberat 2,80 gram dalam sebuah dompet.
“Satu orang warga setempat kami tangkap, karena kedapatan barang haram di kantong celananya, saat ini pelaku kami tahan bersama barang buktinya,” ucap Dedi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, IPTU Prapto Lasono membenarkan, pihaknya telah menangkap pelaku pengedar barang haram jenis sabu di daerah Dadap.
“Pelaku sudah kami kurung dalam penjara, akan di jerat pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tukasnya. (igor/nji)












