Kota Tangerang – Satu orang bandar narkoba di tembak mati Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, di kontrakannya, Kampung Suka Damai, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Minggu (24/6/18) malam.
Pelaku yang bernama Erik alias MG merupakan seorang residivis bandar narkoba di Tangerang.
MG tewas terkena luka tembak dibagian dada, karena berusaha melawan saat akan ditangkap polisi di kontrakannya.
“Selama ini MG menjadi target kami, karena tindakannya membahayakan terpaksa ditembak, dan meninggal di RSU” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Harry Kurniawan, saat konferensi pers, di rumah sakit umum (RSU) Kabupaten Tangerang, Senin (25/06/18).
Menurut Harry, MG pernah ditahan dengan kasus yang sama tahun 2010.
Usaha MG terungkap dari hasil pengembangan tertangkapnya pelaku berinisial D bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 2,4 gram, di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang, oleh Satreskrim Polsek Sepatan.
“MG pernah kami amankan di vonis 5 tahun penjara, setelah bebas dia kembali menjadi bandar barang haram tersebut, keberadaannya MG kita ketahui hasil dari keterangan pelaku D yang ditangkap terlebih dahulu,” ucapnya.
Ia menyebut, pihaknya saat melakukan penggeledahan di kontrakan MG, berhasil menemukan 3 paket narkotika jenis sabu seberat 300 gram, beserta 4 alat hisap, timbangan elektrik, pisau dan vas bunga.
Sementara itu, pelaku D yang diamankan Polsek Sepatan, akan menjalani hukuman kurungan penjara, untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya.
“Pelaku D yang masih hidup akan kami kenakan Pasal 114 ayat (2) sub, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132, UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, kurungan penjara paling singkat 5 tahun, dan lama 20 tahun, atau seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya. (igor/nji)












