
Jakarta – SuaraNusantara
Hari pertama dan kedua registrasi SIM Card sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga) diwarnai keluh kesah masyarakat yang gagal melakukan registrasi, meski sudah melakukan registrasi sesuai prosedur.
Masyarakat kecewa dan dibuat pusing lantaran upayanya melakukan registrasi, baik melalui SMS ke noor 4444 atau melalui website tidak berhasil. Beragam komentar pun bermunculan di media sosial. Intinya, menyalahkan pemerintah yang dianggap sengaja mempersulit sesuatu yang sebenarnya mudah.
Bukan rahasia lagi kalau di Indonesia ini, sesuatu yang mudah malah dijadikan sulit. Misalnya untuk mengurus perizinan tertentu yang harus melalui beberapa meja, padahal sebenarnya tidak perlu sepanjang itu prosesnya. Namun hal itu memang sengaja diciptakan agar terbuka peluang pungli di setiap meja.
Namun terkait sulitnya registrasi ulang SIM Card yang terjadi saat ini, tentu saja bukan masalah pungli, karena tidak dikenakan biaya apapun untuk registrasi. Kemungkinan hanya tiga hal yang jadi penyebab gagalnya registgrasi.
Pertama, salah memasukkan nomor NIK atau KK. Kedua, perbedaan format regristrasi antar operator. Ketiga, membludaknya jumlah pendaftar sehingga sistem mengalami error. Kemungkinan yang terakhir ini bukan mustahil terjadi di negeri kita.
Menurut Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza, ada sejumlah penyebab kegagalan dalam melakukan regristrasi.
“Pertama, saat registrasi nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK,” kata Noor Iza.
Tapi masa sih segitu banyaknya warga yang berulangkali bisa salah memasukkan nomor NIK dan KK? Apa itu artinya masyarakat Indonesia sedemikian bodohnya atau menderita katarak semua?
Dia menjelaskan, jika saat nomor NIK serta nomor KK masih belum tervalidasi, bisa jadi kalau data pengguna masih belum masuk dalam database Kependudukan dan Perencanaan Sipil Kemendagri.
“Kalau data kependudukan belum ada di database Dukcapil memang masih invalid. Registrasi bisa diulang hingga lima kali, kalau sampai lima kali gagal, operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna,” ujarnya.
Lho? Kok nomor NIK yang tertera di e-KTP dan KK belum masuk dalam database Kependudukan dan Perencanaan Sipil Kemendagri? Jadi buat apa selama ini masyarakat membawa-bawa e-KTP dan menyimpan KK, kalau datanya saja belum ada di database Dukcapil? Berarti tak ubahnya e-KTP dan KK aspal (asli alias palsu) dong?
Apalagi banyak pemilik SIM Card yang sudah lima kali gagal mendaftar kemudian mendapatkan arahan lebih lanjut via SMS dari 4444, namun tetap saja gagal melakukan resgistrasi meski sudah melakukan registrasi sesuai arahan tersebut.
Kalau sudah begini, lalu siapa yang harus disalahkan? Apa pemilik SIM Card yang melulu dituduh salah memasukkan nomor NIK dan KK?
Hal lain yang menjadi penyebab kegagalan dalam registrasi kartu SIM prabayar, kata Noor Iza, adanya perbedaan format regristrasi antar operator. Sehingga pengguna yang akan melakukan registrasi harus sesuai dengan format operatornya.
Sejumlah operator memang memiliki format yang berbeda. Untuk kartu SIM perdana Indosat, Smartfren, dan Tri menggunakam fotmat NIK#NomorKK#, sedangkan XL Axiata menggunakan Daftar#NIK#Nomor KK Daftar#NIK#Nomor KK, dan untuk Telkomsel memakai Reg (spasi) NIK#NomorKK.
Sementara bagi pemilik kartu yang sudah aktif, bisa mengirim SMS ke nomor yang sama dengan tulisan ULANG#NIK#KK#.
Selain metode SMS, pelanggan juga dapat mendaftarkan diri melalui gerai, situs atau aplikasi milik masing-masing operator.
Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator bila membutuhkan keterangan tambahan. Setelah registrasi berhasil, Anda akan mendapat SMS balasan berisi nama lengkap dan alamat sesuai KTP.
Tapi lagi-lagi, kalau sudah melakukan registrasi seperti itu lalu gagal gimana dong? Tentunya pemerintah, dalam hal ini Kominfo, harus memberi penjelasan yang lebih masuk akal ketimbang melulu menyalahkan masyarakat.
Kegagalan sistem dalam menerima registrasi perdana maupun registrasi ulang dari jutaan pemilik SIM Card secara serentak, rasanya lebih pantas disalahkan sebagai biang kerok dari kegagalan registrasi selama dua hari terakhir. Untuk itu, Kominfo dan masing-masing operator sebaiknya membenahi saja sistem buatan mereka, ketimbang mencari kambing hitam lain.
Bayangkan, bila masyarakat tetap gagal melakukan registrasi SIM Card, sementara sanksi yang dikenakan Kominfo tidak main-main. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir.
Menurutnya, sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.
Lalu sanksi apa yang harus diberikan masyarakat kepada Kominfo, seandainya benar kegagalan terletak pada sistem yang mereka buat?
Kontributor: Eka












