
Nias Utara – Suara Nusantara
Pengadaan /pelelangan paket pekerjaan peningkatan jalan dari jalan provinsi menuju pantai Lasara Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara diduga sarat konspirasi jahat dan praktek korupsi.
Hal ini dikatakan tokoh pemuda Sumatera Utara Faahakhododo Telaumbanua, SH alias Bung Fakha Tel kepada wartawan di Lotu, Senin (23/10/2017) usai menyampaikan surat keberatan /sanggahannya kepada Ketua Pokja ULP, PPK, Kadis PUPR dan Bupati Nias Utara.
Fakha Tel mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan proses pengadaan ini karena masih disusupi oleh cara-cara kotor sehingga beberapa perusahaan yang hendak mengupload penawaran pada paket ini tidak dapat mengupload penawarannya karena diduga bandwith LPSE telah dipermainkan.
“Apa yang saya sampaikan ini bukan tudingan asal-asalan, dan ini sudah saya sampaikan keberatan manual saya kepada Pokja ULP, PPK, Kadis PUPR dan Bupati Nias Utara. Saya curiga bahwa beberapa pihak sedang ingin merusak kinerja Pemerintah Kabupaten Nias Utara saat ini dengan cara-cara kotor mempermainkan pelelangan-pelelangan seperti ini,” ujar Fakha.
Dikatakannya, pihaknya menyampaikan sanggahan /keberatan manual karena sanggahan online tidak dapat diupload meski sudah dicoba selama dua hari terakhir. “Inilah kejahatan pengadaan itu, jangankan penawaran, sanggahan sajapun tidak dapat diupload karena saya menduga bandwith LPSE sudah dimainkan untuk memenangkan calon rekanan tertentu,” ujar Fakha Tel dengan nada kesal.
Ditambahkannya, pada saat mencoba mengupload dokumen penawaran sejak Minggu 15 Oktober 2017 hingga Senin 16 Oktober 2017, proses pengiriman data Dokumen Penawaran hanya mencapai angka ke 47% dan ketika mencapai 99% kembali gagal.
“Saya menduga admin LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dan ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kabupaten Nias Utara, dengan sengaja mengurangi bandwith internet website LPSE untuk restricted (limited) sedemikian rupa hingga pengupload Dokumen Penawaran saya hanya mencapai angka ke 47% bahkan 99% kembali gagal, demikian juga dialami oleh beberapa perusahaan lain, bahkan sampai saat ini kami hendak menguploud sanggahan, juga tidak bisa,” ungkap Fakha.
Permainan ini saya duga karena rekanan yang kini sudah dimenangkan adalah sengaja diarahkan oleh pihak tertentu, dimana disebut-sebut juga sebagai keluarga salah satu anggota DPRD Nias Utara.
“Saya menduga bahwa saat peserta lelang yang hendak dimenangkan akan mengirimkan syarat, maka ‘bandwidth’ dibesarkan. Namun setelah itu ‘bandwidth’ dikecilkan kembali, ini bisa saya buktikan pembicaraan saya via telphon kepada salah satu anggota ULP/Pokja, yang mana ketika kami masuk salah satu dari anggota pokja tersebut menyampaikan ke saya bahwa perusahaan saya sedang mengupload Dokumen Penawaran, dari situ timbul kecurigaan bahwa ada permainan kotor dalam pengadaan paket ini,” ujarnya.
Selain itu Fakha mengatakan, di saat proses upload penawaran, mencoba beberapa kali menghubungi Ketua Pokja, PPK, Kadis PUPR Nias Utara, Admin LPSE, Kabag Umum, namun beberapa nomor tidak aktif dan ada juga yang sengaja tidak mengangkat HP, dan mencoba meng-SMS, namun sampai saat ini, malah masih ada di antaranya yang tidak menjawab SMS konfirmasi atas ketidakberesan jaringan LPSE ini, terakhir setelah selesai waktu upload penawaran, Admin LPSE baru membalas SMS dengan mengatakan bahwa ia sedang perjalan dinas ke Jakarta, padahal proses upload penawaran sedang berlangsung.
“Sungguh ini sebuah sabotase dan diskriminasi terhadap saya dalam pelelangan ini,” ujar Fakha kesal.
Dikatakan Fakha, pada paket ini kuat dugaan ada konspirasi antara salah satu calon rekanan yang kini telah dimenangkan oleh Pokja ULP dengan beberapa orang petinggi di Kabupaten Nias Utara, dan kemungkinan dalam konspirasi ini termasuk Admin LPSE, PPK, Pokja ULP, Kadis PUPR dan lainnya.
“Ya, seorang calon rekanan berinisial EKT dari CV. SM diduga diarahkan oleh pihak tertentu untuk dapat memenangkan paket ini. Salah satu buktinya, bahwa jauh-jauh hari sebelum paket ini dilelang, EKT telah mengangkut bahan material ke lokasi pekerjaan sekitar 50 m3 batu besar.
Fakha menjelaskan, paket ini pernah dilelang pada september lalu, dan Pokja ULP telah menetapkan EKT atau CV. SM sebagai pemenang pada tanggal 29 September 2017. Atas penetapan ini, Fakha Tel telah menyurati Pokja ULP, PPK, Kadis PUPR dan Bupati Nias Utara agar mengkaji ulang penetapan pemenang itu karena dinilai tidak beres dan penuh dengan konspirasi jahat.
Kemudian, paket ini kembali dilelang melalui Website LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Nias Utara tentang Peningkatan Jalan Dari Jalan Provinsi Menuju Pantai Lasara Sawo Kecamatan Sawo Nomor: 30/Pokja Konstruksi XXI/ULP-PU/2017 Tanggal: 10 Oktober 2017, dan kini, Pokja ULP telah menetapkan kembali perusahaan yang sama atau CV. SM sebagai pemenang.
Atas penetapan pemenang pada paket ini, kata Fakha, saya selaku Wakil Direktur CV. SF hari ini datang menyampaikan keberatan manual kepada Pokja ULP, PPK, Kadis PUPR dan Bupati Nias Utara karena keberatan secara online juga tidak dapat terkirim di LPSE Nias Utara.
“Ya, tadi kami atas nama perusahaan yang sudah menyampaikan dokumen kualifikasi sebelumnya sudah menyampaikan keberatan manual karena online tidak dapat terkirim,” jelas Fakha.
“Saya berharap, Pokja ULP dan pihak terkait yakni Kadis PU PR, PPK, Kabag Umum, Admin LPSE agar mempertimbangkan untuk membatalkan penetapan CV. SM sebagai pemenang, dan mengulang kembali proses lelang ini demi keadilan dan kebenaran,” ujarnya lagi.
Fakha Tel berharap Bupati Nias Utara agar memberi perhatian serius untuk merubah cara – cara kotor yang sedang terjadi di lingkungan pemerintahannya saat ini, yang mungkin tidak diketahuinya, agar kinerja pemerintahan Pasangan Ikhlas di Kabupaten Nias Utara tidak ternoda.
Ditanya, apakah pihaknya ingin melanjutkan proses ini ke penegak huku, Fakha Tel mengatakan pihaknya selain menyampaikan sanggahan ini, juga akan segera menyampaikan pengaduan kepada pihak penegak hukum atas dugaan konspirasi jahat dalam pelelangan ini.
Penulis: Tim SNC












