Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Ekonomi

Perbankan Wajib Serahkan Data Nasabah ke Ditjen Pajak Paling Lambat April 2018

Suara Nusantara by Suara Nusantara
7 June 2017
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto: REUTERS/Darren Whiteside

Foto: REUTERS/Darren Whiteside

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto: REUTERS/Darren Whiteside

Jakarta-SuaraNusantara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Kementerian Keuangan siap memeriksa 2,3 juta rekening nasabah perbankan yang memiliki saldo akhir minimum Rp 200 juta pada 31 Desember 2017.  Jumlah rekening yang akan diperiksa DJP tersebut setara dengan 1,14 persen dari total jumlah nasabah simpanan di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sampai Februari 2017, jumlah nasabah dengan nilai rekening Rp 200 juta-Rp 500 juta sebanyak 1,29 juta rekening. Sementara, rekening dengan saldo Rp 500 juta-Rp 1 miliar mencapai 519 ribu rekening.

BACAJUGA

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

Berkah dan Petualangan, Destinasi Liburan di Bulan Ramadan yang Wajib di Kunjungi

Sebanyak 257 ribu rekening bersaldo Rp 1 miliar-Rp 2 miliar, dengan total simpanannya sebesar Rp 366,424 triliun, sedangkan 154 ribu rekening bersaldo Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar dengan total simpanan Rp 481,852 triliun, serta nilai rekening di atas Rp 5 miliar sebanyak 84.514 rekening dengan saldo Rp 2.313 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, batasan saldo rekening minimal Rp200 juta bagi orang pribadi yang diperiksa untuk kepentingan pajak telah sesuai dengan aturan internasional sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).

“Itu ikut aturan dunia, bergantung kurs (nilai tukarnya). Di kurs Indonesia segitu. Karena agregatnya, gaji pegawai negeri kalau dikumpulin (dalam setahun) bisa sampai segitu dan itu sudah dipajaki,” ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (6/6/2017).

Batasan saldo minimum internasional tersebut juga berlaku untuk akses pertukaran data keuangan nasabah dengan perbankan luar negeri, di mana batasan saldo minimum yang dapat diakses oleh otoritas pajak sebesar US$ 250 ribu atau sekitar Rp 3,3 miliar (berdasarkan kurs Rp13.300 per dolar Amerika Serikat).

Perbankan sendiri diminta untuk menyerahkan data nasabah dengan simpanan minimal Rp 200 Juta kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Data tersebut wajib disampaikan paling lambat pada April 2018 mendatang.

“Pelaporan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain ke Ditjen Pajak pada 30 April 2018,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Suryo Utomo di Jakarta, Senin (5/6/2017) kemarin.

Pelaporan pertama data keuangan nasabah yang wajib diserahkan, menurut Suryo, yakni data keuangan nasabah dengan rekam saldo akhir rekening per tanggal 31 Desember 2017. Perbankan menurut dia, wajib melaporkan seluruh rekening nasabah domestik yang memiliki agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta yang dimiliki oleh orang pribadi. Sementara itu, seluruh rekening yang dimiliki oleh entitas wajib dilaporkan tanpa merujuk batasan saldo minimal.

Pada lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, data nasabah yang wajib dilaporkan adalah yang memiliki nilai pertanggungan paling sedikit Rp 200 juta. Kemudian pada sektor perkoperasian dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta. Adapun untuk sektor pasar modal serta perdagangan berjangka komiditas wajib dilaporkan data seluruh nasabahnya tanpa batasan saldo minimal, serta dapat langsung diakses oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.

Namun sebenarnya, pelaporan data nasabah dengan saldo minimal Rp 200 juta oleh bank kepada Direktorat Jenderal Pajak dapat disiasati nasabah dengan membagi-bagi dananya pada sejumlah rekening. Tetapi hal ini juga dapat ditelusuri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“OJK dapat melacak pergerakan jika terdapat nasabah yang membagi dananya ke beberapa rekening,” kata pengamat ekonomi Barata, di Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, penetapan batas saldo minimum Rp200 juta yang dapat diintip oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dilakukan untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak. Ketentuan tersebut pun tak semata-mata dibuat untuk menyedot penerimaan pajak.

Saat ini, terdapat 2,3 juta rekening yang memiliki saldo Rp200 juta ke atas. Jumlah ini sekitar 1,14 persen dari total pemilik rekening di Indonesia.

“Dari jumlah akun 1,14 persen itu, sebetulnya bukan untuk mencari pajak. Sebetulnya untuk sign (menandai), memberi complience (kepatuhan). Karena mayoritas yang Rp200 juta itu adalah mereka yang biasanya sudah melakukan kepatuhan pajak, membayar berdasarkan pajak penghasilan yang sudah dipotong,” ucap Sri Mulyani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (6/6).

Peningkatan kepatuhan nasabah-nasabah kaya tersebut, menurut Sri Mulyani, menjadi tujuan utama dan informasi penting yang ingin dikejar oleh pemerintah. Adapun pembukaan akses informasi perbankan ini akan membantu pemerintah memperbaharui basis data perpajakan di Indonesia secara keseluruhan.

Penulis: Yon K

 

 

 

Author

  • Suara Nusantara
    Suara Nusantara

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

5 Sosok Penguasa Tambang Batu Bara yang terkaya di Indonesia,
Ekonomi

5 Sosok Penguasa Tambang Batu Bara yang terkaya di Indonesia,

by Feri Spt
5 March 2024

Suaranusantara.com - Bisnis tambang batu bara di Indonesia telah menjadi...

Bitcoin
Ekonomi

Bitcoin Mencatat Rekor Baru, Harga Tembus 65.000 Dollar AS

by Suara Nusantara
5 March 2024

Suaranusantara.com- Aset kripto Bitcoin (BTC) terus meroket dalam beberapa...

Ilustrasi makanan sayuran (dok iStock)

Makan Siang Gratis Rencana Pakai Dana BOS, Guru: Kami Dirugikan

4 March 2024
Bank Indonesia (Dok ist)

Perekonomian Global Masih Diwarnai Ketidakpastian: Ini Penjelasan BI

24 February 2024
Luhut ajak anak muda jangan terlalu banyak baca doa agar RI tak kalah dari China (Instagram/@luhuy.pandjaitan)

Rencana Investasi China di Bidang Stainless Steel di Indonesia Tuai Kritik

24 February 2024
Sri Mulyani konferensi pers terkait pencopotan Rafae dari DItjen Pajak (Dok. Tangkapan layar)

Sri Mulyani Indrawati: Ingatkan Suramnya Kondisi Ekonomi Global

24 February 2024

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

Ilustrasi beras (freepik)
Lifestyle

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

by Feri Spt
5 March 2024

Suaranusantara.com - Harga beras yang semakin melambung tinggi belakangan ini membuat sebagian besar masyarakat merasa khawatir. Namun, jangan...

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

5 March 2024
Ramai Soal Isu Dugaan Korupsi, Ganjar Malah Sibuk Liburan bareng Istri

Ramai Soal Isu Dugaan Korupsi, Ganjar Malah Sibuk Liburan bareng Istri

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In