
Jakarta-SuaraNusantara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan siap memeriksa 2,3 juta rekening nasabah perbankan yang memiliki saldo akhir minimum Rp 200 juta pada 31 Desember 2017. Jumlah rekening yang akan diperiksa DJP tersebut setara dengan 1,14 persen dari total jumlah nasabah simpanan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sampai Februari 2017, jumlah nasabah dengan nilai rekening Rp 200 juta-Rp 500 juta sebanyak 1,29 juta rekening. Sementara, rekening dengan saldo Rp 500 juta-Rp 1 miliar mencapai 519 ribu rekening.
Sebanyak 257 ribu rekening bersaldo Rp 1 miliar-Rp 2 miliar, dengan total simpanannya sebesar Rp 366,424 triliun, sedangkan 154 ribu rekening bersaldo Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar dengan total simpanan Rp 481,852 triliun, serta nilai rekening di atas Rp 5 miliar sebanyak 84.514 rekening dengan saldo Rp 2.313 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, batasan saldo rekening minimal Rp200 juta bagi orang pribadi yang diperiksa untuk kepentingan pajak telah sesuai dengan aturan internasional sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).
“Itu ikut aturan dunia, bergantung kurs (nilai tukarnya). Di kurs Indonesia segitu. Karena agregatnya, gaji pegawai negeri kalau dikumpulin (dalam setahun) bisa sampai segitu dan itu sudah dipajaki,” ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (6/6/2017).
Batasan saldo minimum internasional tersebut juga berlaku untuk akses pertukaran data keuangan nasabah dengan perbankan luar negeri, di mana batasan saldo minimum yang dapat diakses oleh otoritas pajak sebesar US$ 250 ribu atau sekitar Rp 3,3 miliar (berdasarkan kurs Rp13.300 per dolar Amerika Serikat).
Perbankan sendiri diminta untuk menyerahkan data nasabah dengan simpanan minimal Rp 200 Juta kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Data tersebut wajib disampaikan paling lambat pada April 2018 mendatang.
“Pelaporan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain ke Ditjen Pajak pada 30 April 2018,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Suryo Utomo di Jakarta, Senin (5/6/2017) kemarin.
Pelaporan pertama data keuangan nasabah yang wajib diserahkan, menurut Suryo, yakni data keuangan nasabah dengan rekam saldo akhir rekening per tanggal 31 Desember 2017. Perbankan menurut dia, wajib melaporkan seluruh rekening nasabah domestik yang memiliki agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta yang dimiliki oleh orang pribadi. Sementara itu, seluruh rekening yang dimiliki oleh entitas wajib dilaporkan tanpa merujuk batasan saldo minimal.
Pada lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, data nasabah yang wajib dilaporkan adalah yang memiliki nilai pertanggungan paling sedikit Rp 200 juta. Kemudian pada sektor perkoperasian dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta. Adapun untuk sektor pasar modal serta perdagangan berjangka komiditas wajib dilaporkan data seluruh nasabahnya tanpa batasan saldo minimal, serta dapat langsung diakses oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.
Namun sebenarnya, pelaporan data nasabah dengan saldo minimal Rp 200 juta oleh bank kepada Direktorat Jenderal Pajak dapat disiasati nasabah dengan membagi-bagi dananya pada sejumlah rekening. Tetapi hal ini juga dapat ditelusuri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK dapat melacak pergerakan jika terdapat nasabah yang membagi dananya ke beberapa rekening,” kata pengamat ekonomi Barata, di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, penetapan batas saldo minimum Rp200 juta yang dapat diintip oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dilakukan untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak. Ketentuan tersebut pun tak semata-mata dibuat untuk menyedot penerimaan pajak.
Saat ini, terdapat 2,3 juta rekening yang memiliki saldo Rp200 juta ke atas. Jumlah ini sekitar 1,14 persen dari total pemilik rekening di Indonesia.
“Dari jumlah akun 1,14 persen itu, sebetulnya bukan untuk mencari pajak. Sebetulnya untuk sign (menandai), memberi complience (kepatuhan). Karena mayoritas yang Rp200 juta itu adalah mereka yang biasanya sudah melakukan kepatuhan pajak, membayar berdasarkan pajak penghasilan yang sudah dipotong,” ucap Sri Mulyani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (6/6).
Peningkatan kepatuhan nasabah-nasabah kaya tersebut, menurut Sri Mulyani, menjadi tujuan utama dan informasi penting yang ingin dikejar oleh pemerintah. Adapun pembukaan akses informasi perbankan ini akan membantu pemerintah memperbaharui basis data perpajakan di Indonesia secara keseluruhan.
Penulis: Yon K












