Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Minta UU Pemilu Direvisi

Suara Nusantara by Suara Nusantara
29 February 2024
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok ist)

Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok ist)

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menerima sebagian dari tuntutan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait penggunaan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai kriteria untuk menetapkan kursi di parlemen.

Perludem menyuarakan keberatan terhadap ambang batas tersebut karena dianggap menyebabkan hilangnya representasi suara rakyat atau pemilih yang tidak terwakili dalam kursi DPR.

MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

BACAJUGA

Hasil Sementara Real Count KPU: PDIP Unggul, PPP hingga PSI Terancam Gugur!

Jokowi Resmi Sematkan Pangkat Istimewa Jenderal TNI (HOR) ke Prabowo Subianto

Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 dipandang tidak sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

MK juga setuju dengan alasan yang diajukan oleh Perludem, dan memerintahkan revisi ketentuan ambang batas tersebut melalui revisi UU Pemilu.

Revisi ini diharapkan dapat diselesaikan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Namun, Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang menetapkan ambang batas parlemen 4 persen masih dianggap sah untuk tahap penyelenggaraan Pemilu DPR 2024.

Ambang batas parlemen tidak akan diterapkan lagi pada Pemilu 2029.

”Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (29/2/2024), saat membacakan pertimbangan putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo

Menurut Saldi Isra, revisi terhadap ambang batas parlemen perlu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek secara serius, termasuk perancangan yang berkelanjutan.

Menurutnya, perubahan dalam norma ambang batas parlemen, termasuk penyesuaian angka atau persentase ambang batas, harus disepakati dengan memperhatikan proporsionalitas sistem pemilu proporsional.

Ini diperlukan untuk menghindari situasi di mana banyak suara pemilih tidak dapat diwakili dalam kursi DPR.

”Dan, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” tutur Saldi.

Pihak MK juga sependapat dengan dalil Perludem, bahwa tata cara penentuan ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas tidak berdasarkan pada metode dan argumen yang memadai.

Tags: 4 PerseniAmbang BatasKhususMahkamah KonstitusiParlemen

Author

  • Suara Nusantara
    Suara Nusantara

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup
Nasional

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, buku tetap...

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Nasional

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

by Doroti Krisley L
5 March 2024

Suaranusantara.com - Perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan,mengalami perkembangan....

Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Jika Lupa Jumlah Hari yang Tinggal, Simak Penjelasan Berikut

Amalan Ramadhan yang Membawa Pahala Besar: Sedekah dan Mengaji Al-Quran

5 March 2024
Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

5 March 2024
Masa aksi melakukan pembakaran ban di depan gedung DPR RI

Jokowi Diserukan untuk Dimakzulkan oleh Masa Aksi di Depan Gedung DPR RI

5 March 2024
Aksi bakar ban oleh massa aksi di DPR RI (Dok ist)

Massa Bakar Ban di Gedung DPR, Minta Kejelasan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

5 March 2024

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

Tips Sukses(freepek)
Pendidikan

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Privilege, atau hak istimewa, sering menjadi topik perdebatan dalam konteks kesuksesan dan masa depan seseorang....

Ilustrasi beras (freepik)

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

5 March 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In