Suaransauntara.com- Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3, mengumumkan 21 program prioritas yang akan diperjuangkan bersama calon presiden Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden 2024.
Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan komitmen untuk menciptakan tata kelola negara yang bersih melalui penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi.
Bersama Ganjar Pranowo, mereka merencanakan serangkaian program unggulan yang senilai Rp2.500 triliun yang akan diimplementasikan dalam rentang waktu 5 tahun.
Baca Juga:Â Selebriti Papan Atas Hadiri Debat Cawapres, Ternyata Masuk di Gerbong Prabowo Gibran
“Saudara-saudara seluruh bangsa Indonesia, Kami Ganjar dan Mahfud ingin memastikan untuk menyelenggarakan negara yang bersih melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ganjar Mahfud menyiapkan 21 program unggulan senilai Rp2.500 triliun selama 5 tahun,” kata Mahfud MD menutup debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).
Berikut 21 poin program unggulan Ganjar Mahfud jika terpilih sebagai presiden 2024.
1. 17 juta lapangan kerja.
2. Satu desa satu faskes satu nakes.
3. Uang saku kader posyandu.
4. 10 juta hunian, punya rumah semudah punya motor.
5. Sekolah dapat gaji, lulus pasti kerja.
6. Satu keluarga miskin satu sarjana.
7. Perempuan maju.
8. Buruh naik kelas.
9. Kuliah gratis untuk anak prajurit dan bhayangkara.
Baca Juga:Â Sampaikan Pertanyaan Sulit ke Cak Imin, Gibran: Maaf Ya Gus
10. Mudah berusaha, termasuk UMKM dan koperasi.
11. Masjid sejahtera, pengurus masjid terlindungi.
12. Guru ngaji dan guru agama lain digaji.
13. Pasokan pangan aman, harga enak di kantong.
14. Lansia bahagia, anak cucu gembira.
15. Petani bangga bertani.
16. Di laut kita jaya, nelayan sejahtera.
17. Disabilitas mandiri berprestasi, satu desa satu mobil akses.
18. Internet super cepat, gratis, dan merata.
19. Bansos pasti lanjut tapi harus tepat sasaran.
20. Sikat KKN.
21. KTP sakti.
Menurut Mahfud, pemerintah harus mengedepankan kesejahteraan rakyat serta menjaga kepentingan fakir miskin dan anak terlantar sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar. Semoga segala kebaikan yang kami lakukan mendapat balasan yang berkah dari Tuhan dan tercatat dalam catatan ilahi yang abadi.
“Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat termasuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar seperti Ketentuan Pasal 34 ayat 1 Undang-undang dasar. Semoga semua keikhlasan kami mendapat ganjaran ilahi dan tercatat di Lauhul Mahfudz,” tutup Mahfud MD.













Discussion about this post