SuaraNusantara.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dana kampanye ilegal diproses oleh penegak hukum sesuai dengan aturan. Hal ini disampaikan Jokowi di Baranangsiang, Kota Bogor, pada Selasa 19 Desember 2023.
“Ya semua harus mengikuti aturan yang ada,” kata Jokowi. “Semua yang ilegal dilihat saja. Sesuai dengan aturan ya pasti ada proses hukum.”
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di lebih dari 6.000 rekening peserta pemilu dan pengurus partai yang nilainya triliunan rupiah. Duit tersebut diduga berasal dari tindak kejahatan seperti penambangan ilegal, perambahan hutan, penyelundupan satwa liar, dan TPPU.
Baca Juga:Â Nurul Ghufron: PPATK Akan Sampaikan Temuan Transaksi Mencurigakan kepada KPK
Selain itu, PPATK juga menemukan adanya pendanaan kampanye bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah Jawa Tengah. Pencairan pinjaman yang seharusnya digunakan untuk modal kerja debitur-debitur itu, diduga digunakan untuk kepentingan simpatisan partai, MIA.
Total pencairan dari BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah ke rekening 27 debitur mencapai Rp 102-an miliar. Dari pencairan pinjaman itu, pada waktu bersamaan atau berdekatan dilakukan penarikan tunai. Duit itu lalu disetorkan kembali ke rekening MIA.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan total dana yang masuk ke rekening MIA yang bersumber dari pencairan kredit mencapai Rp 94 miliar. Dari rekening MIA, dana-dana itu dipindahkan kembali ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.
Baca Juga:Â Indonesia Bisa Jadi Negara Maju, Prabowo Dukung Strategi Hilirisasi Jokowi
Beberapa perusahaan yang menerima aliran dana pinjaman melalui rekening MIA itu di antaranya terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara. Ivan mengatakan, PPATK telah melaporkan temuan dugaan transaksi mencurigakan yang berasal kejahatan lingkungan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Ketua Gerindra Jawa Tengah sekaligus Sekretaris Umum Garudayaksa Nusantara, Sudaryono, menampik informasi tersebut. Dia mengaku tak mengenal 27 debitur yang melakukan pinjaman di BPR Bank Jepara Artha.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan lembaganya telah menerima surat dari PPATK. Namun, dia menyatakan tidak ada mengenai dugaan penyalahgunaan aliran dana BPR salah satu daerah di Jawa Tengah ke simpatisan partai, dan diduga mengucur ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.
“KPU tidak menerima data rincian transaksi keuangan apa pun selain surat tersebut,” kata Idham.
Idham menjelaskan, dalam surat PPATK ke KPU tersebut hanya menjelaskan ada transaksi keuangan masuk dan keluar di rekening bendahara partai politik pada periode April-Oktober 2023. Jumlah transaksi itu mencapai ratusan miliar rupiah.
“PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” kata Idham.













Discussion about this post