SuaraNusantara.com-Polda Lampung secara resmi menetapkan Aulia Rakhman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Aulia dijerat hukuman berdasarkan materi yang disampaikannya dalam acara kampanye calon presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, yang berlangsung di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, pada Kamis 7 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa komika Aulia diduga melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama, serta Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap Suatu Golongan. Aulia saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama,” kata Umi di Kota Bandarlampung, Minggu 10 Desember 2023.
Baca Juga:Â Komika Mamat Alkatiri Akhirnya Minta Maaf ke Hillary Brigitta Lasut
Berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan tiga orang, Aulia disebutkan menerima bayaran sejumlah Rp 1 juta untuk materi open mic-nya. Kabid Humas tidak merinci apakah pemberi tawaran, Farhan, merupakan bagian dari tim sukses Anies. Materi yang dibawakan Aulia dianggap sebagai penodaan agama setelah dianalisis oleh sejumlah saksi dan tim ahli Polda Lampung.
Sementara itu, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terkait kampanye Anies yang melibatkan Aulia Rakhman. Bawaslu Lampung menyatakan bahwa semua pihak terkait, termasuk pengundang, panitia, dan unsur penunjang lainnya, akan diperiksa apabila laporan masuk dalam pidana pemilu.
Baca Juga:Â Panji Gumilang Ditahan Buntut Kasus Penistaan Agama
Video penampilan Aulia di acara tersebut mengegerkan warga karena dianggap mengolok-olok nama Nabi Muhammad SAW. Aulia, dalam materi stand up comedy di kafe di Bandar Lampung, merinci pernyataannya yang dinilai merendahkan nama Muhammad, menimbulkan kontroversi yang melibatkan kasus penistaan agama.













Discussion about this post