Suaranusantara.com- Mahfud mengklarifikasi pernyataannya setelah mengikuti acara Hari Antikorupsi Sedunia di Bandung pada Sabtu, 9 Desember 2023 yang menyebut KPK kerap selenggarakan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa bukti yang cukup kuat.
Dalam konteks itu, yang dia tegaskan bukanlah soal operasi tangkap tangan, melainkan kurangnya bukti yang memadai dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus pencurian uang rakyat.
Menurutnya, penting adanya bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka karena jika tidak cukup, seseorang dapat terus berada dalam status tersangka tanpa kepastian hukum.
Dia juga menyoroti revisi Undang-Undang yang memungkinkan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika bukti yang ada tidak memadai.
Menurut pandangannya, penetapan tersangka haruslah didukung oleh bukti yang kuat agar proses hukum tidak terhambat di tengah jalan.
“Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK,” ujar dia.
Menurutnya penetapan tersangka harus disertai juga dengan bukti yang kuat agar proses hukum tidak menggantung atau tersendat di tengah jalan.
“Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya. Itu kan menyiksa orang, itu tidak boleh,” ujarnya.
“Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, tersangka dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” tuturnya.
Menurut Mahfud, hingga saat ini, proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK dianggapnya telah sesuai dengan fakta yang ada.
Dia menyatakan, ada kecenderungan bahwa orang yang ingin mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka memiliki kekhawatiran terhadap cukup atau tidaknya bukti yang diajukan, namun demikian, Mahfud menegaskan bahwa proses OTT KPK telah terbukti efektif dan berhasil.
Menurutnya, tidak ada satu pun orang yang lolos dari OTT KPK, sehingga hal ini membuktikan keberhasilan dalam menegakkan hukum melalui metode tersebut.(red)













Discussion about this post