SuaraNusantara.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap. Firli mengungkapkan hal ini dalam sesi tanya jawab konferensi pers kasus dugaan korupsi di Gedung Merah Putih KPK.
“Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM [Harun Masiku],” kata Firli, Selasa 14 November 2023.
Saati ini, KPK sedang melakukan upaya pencarian terhadap Harun Masiku, dan Plt Deputi Penindakan Asep Guntur telah berangkat ke luar negeri untuk mencari eks caleg PDIP tersebut.
Baca Juga:Â Pj Bupati Sorong Terjaring OTT KPK, Kasusnya Melibatkan Pejabat dan Pemeriksa BPK
“HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt. Deputi Penindakan [Brigjen Asep Guntur Rahayu] menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat,” tambah Firli.
Harun Masiku menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 dan sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Dia diduga memberikan suap sebesar Rp850 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Baca Juga:Â Rumahnya Digeledah KPK, Firli Bahuri Ngetweet di Akun X
Selain Harun, KPK juga memiliki pekerjaan rumah untuk memproses hukum dua tersangka yang telah berstatus buron, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan pemilik PT Perusa Sejati Kirana Kotama. Paulus Tannos terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, sementara Kirana terjerat kasus dugaan korupsi terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.













Discussion about this post