SuaraNusantara.com-Pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
RPP Manajemen ASN diharapkan akan mengatur proses pengangkatan honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), termasuk yang masuk dalam kategori PPPK Part Time atau Paruh Waktu.
Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Alex Denni, mengungkapkan bahwa pembahasan RPP Manajemen ASN telah mencapai 60-70 persen per akhir Oktober 2023.
Baca Juga: Komisi III Tekankan Pengawasan Peredaran Narkoba yang Melibatkan ASN
Hal tersebut dilakukan meskipun UU ASN yang baru mengamanatkan agar RPP diterbitkan dalam waktu paling lama 6 bulan setelah UU tersebut diundangkan.
“Per minggu ini sudah 60 persen hingga 70 persen,” kata Alex saat menjadi pembicara diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR’ di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa hari lalu.
UU ASN juga mengamanatkan verifikasi dan validasi data tenaga honorer sebagai bagian dari penataan. Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menyoroti perlunya audit terhadap honorer untuk membedakan antara honorer pahlawan yang telah lama mengabdi dan honorer siluman atau honorer bodong yang mencoba memanfaatkan peluang pengangkatan non-ASN.
Baca Juga: Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus pada 2024
“Maka kami amanatkan di UU ASN, audit dulu sebelum dilakukan pengangkatan, (data) bersihkan dulu,” cetus Mardani.
Keberhasilan dalam penataan ASN, termasuk pengangkatan PPPK, akan menjadi langkah penting dalam menghadapi perubahan regulasi ini.













Discussion about this post