SuaraNusantara.com – PT Pertamina (Persero) memberikan klarifikasi mengenai pemeriksaan Komisaris Utama Perusahaan, Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal dengan Ahok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menegaskan bahwa Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, pada Selasa, 07 November 2023, mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan ini, perusahaan memberi pendampingan hukum kepada Ahok.
Fadjar menjelaskan, “(Basuki Tjahaja Purnama) dipanggil sebagai saksi. Didampingi legal (dari Pertamina) iya,” serta menekankan bahwa Ahok diperiksa sendirian oleh KPK.
Baca Juga:Nusron Wahid Respon Kemungkinan Pembatalan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres
Meskipun Pertamina memberikan pendampingan hukum, Fadjar Djoko Santoso juga menyatakan bahwa perusahaan tidak mengetahui apakah pemeriksaan Ahok hari ini sudah selesai atau belum.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar US$140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun. (Alief)













Discussion about this post