SuaraNusantara.com – Koalisi Indonesia Maju (KIM) tetap kuat dalam keyakinan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan keputusan yang mengikat dan tidak akan dapat diubah, bahkan oleh keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Pernyataan ini datang sebagai tanggapan atas spekulasi seputar calon wakil presiden pengganti Gibran Rakabuming Raka, jika MKMK menyatakan adanya pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman dalam pembuatan keputusan tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor, yang merupakan salah satu partai anggota KIM yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa putusan MK harus dihormati.
Baca Juga:Â Sinopsis Film American Renegades, Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV
“Yakin keputusan MK tidak bisa diubah,” kata Ferry, Sabtu, 4 November 2023.
Meskipun ada spekulasi tentang kemungkinan diskusi mengenai calon wakil presiden alternatif di dalam KIM, Ferry, dalam pernyataannya, enggan untuk mengomentarinya. Hal ini menunjukkan bahwa KIM mungkin masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum membuat keputusan terkait hal tersebut. (Alief)













Discussion about this post