Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Akui Hadir Rapat Sedulur Jokowi sebagai Ketua Umum, Paiman: Menteri yang Hadir Deklarasi Tidak Diributkan

Suara Nusantara by Suara Nusantara
1 November 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Prof Paiman Raharjo

Prof Paiman Raharjo

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Wamendes PDTT Paiman Raharjo beberkan fakta atas tuduhan ke dirinya terkait mengkampanyek Gibran pada pilpres 2024 mendatang.

Paiman Raharjo mengaku jika dalam pertemuan relawan Sedulur Jokowi yang ia hadiri itu sebagai Ketua Umum bukan sebagai Wamendes PDTT.

Kata Paiman, pertemuan tersebut rapat rutin setiap 3 bulan sekali oleh relawan Sedulur Jokowi dan juga mendiskusika perkembangan poltiik jelang tahun 2024.

BACAJUGA

Sudah Klarifikasi Tuduhan yang Dialamatkan Kedirinya, Kini Paiman Raharjo Dilaporkan di Bawaslu

Kontroversi Video Paiman Raharjo: Menteri PDTT di Tengah Sorotan Kampanye Gibran Rakabuming Raka

Merasa dirinya sebagai Wamendes PDTT, dalam video yang beredar itu Paiman sampaikan jika dirinya tidak terlibat jauh dalam persiapan kepanitiaan rakernas Sedulur Jokowi.

“Saya selaku Ketua Umum SJ memberikan arahan, bahwa saya selaku pejabat negara tidak boleh terlibat terlalu jauh, maka rapat menetapkan ketua SC Prof Bambang Saputra dan ketua OC bpk Agus Totok dan saya tidak terlibat dalam kepanitiaan tersebut” tulis Paiman dalam surat terbukanya pada Selasa 31 Oktober 2023.

Bahkan, dalam surat terbukanya itu, Paiman Raharjo sebut jika video yang beredar itu sengaja dibuat untuk merusak citranya hingga sebut-sebut nama Sandiaga Uno hingga Budi Arie.

“Mengapa menteri menteri dan wakil menteri yang terang-terangan hadir deklarasi dan mendukung capres-cawapres tertentu tidak diributkan, seperti pak Sandiaga Uno, pak Bahlil, pak Budiari, pak Mahfud yang masih aktif menteri, wakil menteri agama, dan menteri menteri lain dari partai tertentu yang banyak terang-terangan mendukung capres-cawapres tertentu, padahal ngak cuti dan masih aktif sebagai menteri atau wamen” ucap dia

Lantas, bagaimana sebenarnya peraturan UU mengenai pejabat negara yang turut kampanye pada pemilu ?

Dalam UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membatasi setiap orang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye.

Berikut adalah penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang tim kampanye pasangan capres-cawapres mengikutsertakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris serta direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD dalam kegiatan kampanye Pilpres 2024.

Hal ini diatur dalam UU Pemilu Pasal 280 ayat (2) huruf a,d dan e yang berbunyi sebagai berikut.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi,”

“d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.”

“e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang, menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.”

Melihat aturan tersebut jelas Hakim MK komisaris BUMN/BUMD, dan pejabat negara juga dilarang menjadi pelaksana maupun tim sukses kampanye paslon tertentu.

Aturan ini pun berlaku bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI.

Kemudian pejabat negara yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; ASN; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; hingga anggota badan permusyawaratan desa.

Mengenai aturan hukuman atau denda
ini diatur dalam Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut.

“(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.”

Bila tim kampanye capres tertentu melanggar lantaran masih melibatkan pihak-pihak tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara selama setahun dan denda Rp12 juta.

“Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 493.

Seperti diketahui sampai Saat ini Paiman Raharjo menjabat sebagai Wamendes PDTT, Komisaris Independen PGN dan juga Rektor Universitas Prof Dr Moestopo.(red)

Tags: Paiman RaharjoSedulur JokowiWamendes PDTT

Author

  • Suara Nusantara
    Suara Nusantara

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup
Nasional

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, buku tetap...

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Nasional

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

by Doroti Krisley L
5 March 2024

Suaranusantara.com - Perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan,mengalami perkembangan....

Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Jika Lupa Jumlah Hari yang Tinggal, Simak Penjelasan Berikut

Amalan Ramadhan yang Membawa Pahala Besar: Sedekah dan Mengaji Al-Quran

5 March 2024
Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

5 March 2024
Masa aksi melakukan pembakaran ban di depan gedung DPR RI

Jokowi Diserukan untuk Dimakzulkan oleh Masa Aksi di Depan Gedung DPR RI

5 March 2024
Aksi bakar ban oleh massa aksi di DPR RI (Dok ist)

Massa Bakar Ban di Gedung DPR, Minta Kejelasan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

5 March 2024

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

Tips Sukses(freepek)
Pendidikan

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Privilege, atau hak istimewa, sering menjadi topik perdebatan dalam konteks kesuksesan dan masa depan seseorang....

Ilustrasi beras (freepik)

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

5 March 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In