Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Ekonomi

Pemerintah Perketat Aturan Impor Produk di E-commerce Pasca Penutupan TikTok Shop

Sari by Sari
13 October 2023
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Ilustrasi barang impor

internet

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com-Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk memperketat gempuran barang impor di dalam negeri.

Dalam media briefing di kantor Kementerian keuangan, Kamis (12/10) Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 terkait Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Adapun salah satu poin utama dari aturan tersebut adalah, pemerintah resmi melarang barang impor di bawah USD100 dijual melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) alias e-commerce.

BACAJUGA

Daihatsu Kembali Ekspor Mobil Buatan Indonesia ke 60 Negara

Menkop-UKM Bantah TikTok Sebabkan Sepinya Pengunjung Pasar Tanah Abang

“Harga-harga barang (impor) di bawah USD100 kita batasi tidak boleh dijual di platform digital. Ini barang-barang langsung, barang asal luar negeri yang langsung dijual melalui platform digital cross border sehingga kita berharap barang-barang impor yang dijual di e-commerce tentunya barang yang sudah masuk melalui mekanisme importasi umum sehingga sudah dikenakan segala macam pembiayaan dan sebagainya, sehingga ketika dijual di dalam pasar luar negeri, harganya bisa bersaing dengan harga barang-barang lokal,” ungkap Rifan.

Meski begitu, pihaknya tengah menyusun sepuluh produk impor yang masih boleh dijual di e-commerce, alias positive list, yang ditargetkan rampung bulan ini. Meski belum merinci produk-produknya, namun Rifan memastikan barang yang akan masuk dalam daftar itu merupakan barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan juga bukan termasuk produk yang bisa dihasilkan oleh para pelaku UMKM.

Dalam kesempatan ini Rifan juga menjawab seruan para pelaku UMKM kepada pemerintah untuk menutup semua platform e-commerce akibat sepinya pembeli dalam beberapa waktu terakhir ini. Rifan menegaskan, pemerintah tidak akan menutup e-commerce yang ada.

“Kita terus mendorong bahwa sebenarnya pemanfaatan teknologi adalah suatu hal yang memang harus dilakukan, karena memang tidak hanya market lokal yang bisa diharapkan. Tapi kita juga terus mendorong pemanfaatan teknologi bisa mendorong peningkatan akses pasar dari pelaku UMKM dari sisi nasional bahkan masuk ke pasar internasional. Jadi kita dari pemerintah tidak akan menutup e-commerce karena itu sesuatu hal yang memang sarana perdagangan yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Hanya pemerintah mengatur penyelenggaraan e-commerce sehingga semuanya berjalan sinergi,” tambahnya.

Delapan Produk Impor e-Commerce Akan Dikenai Tarif Bea Masuk Umum

Dalam kesempatan yang sama Direktur Teknis Kepabeanan Fadjar Donny mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023 tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor untuk Barang Kiriman yang akan berlaku pada 17 Oktober mendatang.

Salah satu yang diatur dalam beleid ini adalah akan ada delapan produk impor di e-commerce yang akan dikenakan tarif bea masuk umum (most favourable nations/MFN).

Ia menjelaskan, penerbitan PMK nomor 96 tahun 2023 ini adalah untuk mencabut PMK sebelumnya yakni PMK 199 tahun 2019 yang sudah mengatur pungutan tarif bea masuk umum (most favourable nations/MFN) untuk empat komoditas sebelumnya yakni buku sebesar 0 persen, tas 15 persen-20 persen, produk tekstil 5 persen-25 persen, dan alas kaki atau sepatu 5 persen-30 persen.

“Dengan adanya PMK Nomor 96 ini, ada empat komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN. Kenapa kita perlu menambah empat item ini? Karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini, khususnya misalkan komestik, impor komestik sangat tinggi sekali melalui barang kiriman,” ungkap Fadjar.

“Kami juga melihat sepeda dan jam tangan, berdasarkan statistik juga komoditas impor barang kiriman yang tinggi jumlahnya karena tren masyarakat kecenderungan sekarang bersepeda dan membeli jam tangan. Sepeda dimasukkan sesuai HS code dan pembebanan tarifnya 25 persen-40 persen, 40 persen untuk sepeda listrik. Sisanya sesuai HS code,” imbuhnya.

Untuk jam tangan dikenakan tarif MFN 10 persen, kosmetik 10-15 persen, dan besi baja 0-20 persen. Tarif MFN dipungut DJBC di luar bea masuk flat 7,5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen yang berlaku untuk semua barang.

Pengetatan Aturan Impor Hanya Solusi Jangka Pendek

Ekonom CORE Indonesia Muhammad Faisal menilai pengetatan aturan terkait produk impor memang diperlukan. Namun, solusi tersebut hanya bersifat jangka pendek.

“Catatannya adalah satu, apakah kita mau berlindung atau mengandalkan proteksi terus menerus? Tidak bisa. Tidak cukup hanya dengan larang ini, larang itu saja, memang dalam jangka pendek dibutuhkan,” ungkap Faisal.

Menurutnya, dalam jangka panjang pemerintah harus senantiasa meningkatkan capacity building daripada UMKM itu sendiri. Dengan begitu, produk-produk yang dihasilkan bisa bersaing dengan produk impor.

“Jadi program yang komprehensif untuk capacity building dari UMKM itu harus diteruskan dan itu tidak cuma satu atau dua program, harus dari hulu sampai ke hilir,” tambahnya.

Ia menjelaskan, selama ini produk-produk UMKM kurang bisa bersaing dengan produk impor yang membanjiri tanah air. Dari sisi harga, kata Faisal dengan produk yang serupa, barang impor selalu jauh lebih murah daripada produk yang dihasilkan oleh para UMKM.

Faisal mencontohkan pelaku usaha di China diberikan insentif oleh pemerintahnya sendiri mulai dari hulu sampai hilir. Dengan begitu, produknya memiliki daya saing yang cukup tinggi.

“Biaya produkainya murah, ongkos logistiknya murah, biaya energi murah, ditambah lagi akses pasar difasilitasi oleh pemerintah dengan macam-macam tax insentif. Jadi berlapis sebenarnya insentif yang diberikan oleh pemerintahnya yang juga semestinya harus dilakukan oleh pemerintah kita, kalau memang ingin memprioritaskan industri dalam negeri terutama industri kecil,” katanya.

“Ok ada pembiayaan untuk UMKM seperti KUR. Tapi bagaimana pendampingan dari sisi teknis, dan dari sisi akses terhadap pasar? Itu tidak diberikan secara komprehensif sebagaimana yang dilakukan oleh China. Jadi ada memang bantuan terhadap UMKM, tapi parsial dan tidak terhubung satu sama lain. Sehingga akhirnya produk yang dihasilkan sebetulnya tidak bisa bersaing, tetap relatif lebih mahal,” pungkasnya.

Tags: Bea Cukaie-commerceImpor

Author

  • Sari
    Sari

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup
Nasional

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, buku tetap...

5 Sosok Penguasa Tambang Batu Bara yang terkaya di Indonesia,
Ekonomi

5 Sosok Penguasa Tambang Batu Bara yang terkaya di Indonesia,

by Feri Spt
5 March 2024

Suaranusantara.com - Bisnis tambang batu bara di Indonesia telah menjadi...

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

5 March 2024
Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Jika Lupa Jumlah Hari yang Tinggal, Simak Penjelasan Berikut

Amalan Ramadhan yang Membawa Pahala Besar: Sedekah dan Mengaji Al-Quran

5 March 2024
Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

5 March 2024
Masa aksi melakukan pembakaran ban di depan gedung DPR RI

Jokowi Diserukan untuk Dimakzulkan oleh Masa Aksi di Depan Gedung DPR RI

5 March 2024

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

Tips Sukses(freepek)
Pendidikan

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Privilege, atau hak istimewa, sering menjadi topik perdebatan dalam konteks kesuksesan dan masa depan seseorang....

Ilustrasi beras (freepik)

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

5 March 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In