Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Gaji Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden RI: Berapa Besarannya?

Sari by Sari
10 October 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com-Tinggal menghitung bulan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin akan mengakhiri masa jabatannya dan memasuki masa pensiun. Momen ini memunculkan berbagai pertanyaan dan penasaran dari masyarakat, termasuk yang paling umum adalah seberapa besar gaji pensiunan yang akan diterima oleh Jokowi dan Maruf Amin setelah mereka purna bakti sebagai kepala negara dan wakil kepala negara.

Gaji pensiunan bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Undang-undang ini telah berlaku selama bertahun-tahun dan belum mengalami revisi sampai saat ini.

Pasal 6 ayat 1 dari Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang telah berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak untuk memperoleh dana pensiun. Sementara itu, ayat 2 dari pasal yang sama menyatakan bahwa besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

BACAJUGA

PBHI: Jokowi Bukan Kepala Negara, Tapi Kepala Rumah Tangga

Gelar Diskusi Usai Sebut Presiden Bisa Kampanye, Bryan Pasek Mahararta: Kemunduran Demokrasi dan Pembelokan Sejarah Reformasi

Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Penerapan Sistem Gaji Tunggal untuk PNS

Untuk memahami besaran pensiun ini, kita perlu melihat besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden saat menjabat. Gaji presiden ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain presiden dan wakil presiden. Sementara itu, gaji wakil presiden ditetapkan sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain presiden dan wakil presiden.

Besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah sekitar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, gaji presiden adalah 6 x Rp 5.040.000 per bulan, atau setara dengan Rp 30.240.000 per bulan. Sedangkan, gaji wakil presiden adalah 4 x Rp 5.040.000, atau setara dengan Rp 20.160.000 per bulan.

Perlu dicatat bahwa hingga saat ini, belum ada revisi yang dilakukan terkait aturan ini. Ini berarti bahwa besaran gaji presiden dan wakil presiden tetap tidak berubah sejak era kepemimpinan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Baca Juga: Tunjangan Guru dan Bansos Pendidikan Naik: Percepatan Pendidikan 2024

Namun, yang menjadi pembeda hak setelah dan sebelum pensiun adalah bahwa Presiden dan Wakil Presiden setelah masa jabatannya tidak akan menerima tunjangan. Saat menjabat Presiden RI, Jokowi menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sementara Maruf Amin mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Setelah memasuki masa pensiun, mantan presiden dan wakil presiden akan mendapatkan hak dan fasilitas tertentu. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

Hak dan Fasilitas Mantan Presiden RI:

1. Gaji pensiunan per bulan, setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat, yaitu Rp 30.240.000 per bulan.

2. Biaya untuk rumah tangga, termasuk pemakaian listrik, air, dan telepon.

3. Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk mantan presiden dan keluarganya.

4. Sebuah kediaman yang layak, termasuk perlengkapannya.

5. Mobil dinas.

6. Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.

Hak dan Fasilitas Mantan Wakil Presiden RI:

1. Gaji pensiunan per bulan, yaitu 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat, atau Rp 20.160.000 per bulan.

2. Biaya rumah tangga, termasuk pemakaian listrik, air, dan telepon.

3. Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk mantan wakil presiden dan keluarganya.

4. Diberikan sebuah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

5. Mobil dinas.

6. Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.

Dengan berbagai hak dan fasilitas ini, mantan presiden dan wakil presiden diharapkan dapat menjalani masa pensiun mereka dengan layak dan aman. Ini juga mencerminkan penghargaan negara terhadap jasa-jasa mereka selama menjabat sebagai pemimpin negara.

Perlu dicatat bahwa besaran-besaran ini adalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini dan dapat berubah jika terdapat revisi atau perubahan dalam undang-undang yang mengatur hal ini di masa depan.

Tags: GajiPensiunPresidenWakil Presiden

Author

  • Sari
    Sari

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup
Nasional

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, buku tetap...

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Nasional

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

by Doroti Krisley L
5 March 2024

Suaranusantara.com - Perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan,mengalami perkembangan....

Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Jika Lupa Jumlah Hari yang Tinggal, Simak Penjelasan Berikut

Amalan Ramadhan yang Membawa Pahala Besar: Sedekah dan Mengaji Al-Quran

5 March 2024
Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

5 March 2024
Masa aksi melakukan pembakaran ban di depan gedung DPR RI

Jokowi Diserukan untuk Dimakzulkan oleh Masa Aksi di Depan Gedung DPR RI

5 March 2024
Aksi bakar ban oleh massa aksi di DPR RI (Dok ist)

Massa Bakar Ban di Gedung DPR, Minta Kejelasan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

5 March 2024

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

Tips Sukses(freepek)
Pendidikan

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Privilege, atau hak istimewa, sering menjadi topik perdebatan dalam konteks kesuksesan dan masa depan seseorang....

Ilustrasi beras (freepik)

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

5 March 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In