Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Pemerintah Terbitkan Perpres Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Sari by Sari
3 October 2023
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Ilustrasi pengumuman lowongan pekerjaan
1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk melaporkan lowongan pekerjaan mereka melalui sistem informasi yang tersedia di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Peraturan ini mencakup kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan baik untuk pekerjaan di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk lowongan pekerjaan di dalam negeri, perusahaan diharuskan untuk melaporkannya kepada Menteri Ketenagakerjaan. Penting untuk dicatat bahwa proses pelaporan ini tidak dikenai biaya.

Peraturan ini menjelaskan bahwa laporan lowongan pekerjaan harus mencakup beberapa informasi, seperti identitas perusahaan pemberi kerja, nama jabatan yang tersedia, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, dan masa berlaku lowongan pekerjaan.

BACAJUGA

Kenaikan Suara PSI Janggal, Anies: Pemerintah Harus Bertanggungjawab

Civitas Akademika Ramai-Ramai Kritik Jokowi, Puan: DPR Akan Mendorong Dan Mendukung

Baca Juga: Pasar Saham Indonesia (IHSG) Naik 0,09 Persen di Tengah Pelemahan Rupiah

Selain itu, pelaporan juga harus mencakup informasi mengenai jabatan, termasuk kriteria seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi yang diperlukan, pengalaman kerja, besaran upah dan gaji yang ditawarkan, lokasi kerja, dan informasi terkait lainnya.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa jika lowongan pekerjaan telah terisi, maka pemberi kerja harus melaporkannya kepada Menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

Sementara untuk lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri, perusahaan wajib melaporkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: PT KAI Properti Manajemen Buka Lowongan Manager Marketing Komunikasi untuk Lulusan S1

Langkah pemerintah dalam menerbitkan aturan ini diarahkan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka menciptakan pasar kerja yang lebih terstruktur. Selain itu, informasi mengenai lowongan pekerjaan dari pemberi kerja juga dianggap penting untuk dapat diakses oleh masyarakat secara transparan.

Tags: Lowongan PekerjaanPemerintahPerpres

Author

  • Sari
    Sari

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup
Nasional

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, buku tetap...

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Nasional

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

by Doroti Krisley L
5 March 2024

Suaranusantara.com - Perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan,mengalami perkembangan....

Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Jika Lupa Jumlah Hari yang Tinggal, Simak Penjelasan Berikut

Amalan Ramadhan yang Membawa Pahala Besar: Sedekah dan Mengaji Al-Quran

5 March 2024
Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

5 March 2024
Masa aksi melakukan pembakaran ban di depan gedung DPR RI

Jokowi Diserukan untuk Dimakzulkan oleh Masa Aksi di Depan Gedung DPR RI

5 March 2024
Aksi bakar ban oleh massa aksi di DPR RI (Dok ist)

Massa Bakar Ban di Gedung DPR, Minta Kejelasan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

5 March 2024

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

Tips Sukses(freepek)
Pendidikan

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Privilege, atau hak istimewa, sering menjadi topik perdebatan dalam konteks kesuksesan dan masa depan seseorang....

Ilustrasi beras (freepik)

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

5 March 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In