SuaraNusantara.com – Sebuah Kapel di Jalan Bukit Cinere Raya digeruduk warga pada 16 September 2023 lalu.
Masa aksi yang menggeruduk kapel tersebut menilai jika pendirian kapel tersebut tidak berizin, bahkan massa aksi sempat mendorong-dorong pagar ruko sebelum akhirnya membubakarkan diri.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut kapel tersebut tidak memerlukan izin lingkungan.
Namun, Idris mengatakan untuk sementara waktu, Kapel tersebut belum boleh digunakan jemaat untuk beribadah.
Baca Juga:Mantan Bos Pertamina Karen Agustiawan di Tahan KPK, Erick Buka Suara
Proses peribadatan di kapel itu, kata Idris, kini dilakukan secara virtual selama dua pekan.
“Untuk peribadatan di kapel tetap dilaksanakan secara online, ini kesepakatan mereka. Sampai dua pekan,” jelas Idris.
Selama itu, Pemkot Depok akan melakukan pengecekan apakah kapel itu layak untuk dipakai jemaat.
pengecekan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
“Jadi, kelayakan fisik ruko ini akan ditumpangi kapasitas misal berapa (jemaat). Misal, ada 120 jemaat, itu layak enggak secara fisik kapasitasnya,” urainya.
Baca Juga:Ganjar Respon Isu Duet dengan Prabowo di Pilpres 2024
hasil pengecekan akan diserahkan kepada forum komunikasi umat beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Idris, FKUB dan Kemenag merupakan pihak yang nantinya akan mengeluarkan keputusan apakah kapel itu dapat beroperasi atau tidak.
“Dengan itu (keputusan FKUB-Kemenag), dia (pihak kapel) mendapatkan izin dari kepala daerah. Kepala daerah tinggal mengizinkan. Seperti itu mengizinkan mereka beribadah,” urainya. (Alief)













Discussion about this post