SuaraNusantara.com – Wanita Emas Hasnaeni mengaku ingin dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu.
Keinginan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu disampaikan melalui pengacaranya saat sidang vonis kasus korupsi penyelewengan dan PT Waskita Beton Precast Tbk dalam kurun waktu 2016-2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rabu, 113 September 2023.
“Kedua ada permohonan pindah lapas,” kata pengacara Hasnaeni.
Namun permohonan tersebut ditolak hakim ketua Fahzal Hendri, Pasalnya hakim tidak memiliki kewenangan soal penahanan terdakwa setelah vonis dibacakan.
Baca Juga:Â Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Listyo Sigit Segera Selesaikan Ricuh di Pulau Rempang
“Tidak bisa, Pak. Kami hari ini sudah habis mulai dari putusan ini kami tidak ada kewenangan lagi. Jadi nanti umpamanya banding di pengadilan tinggi saja,” kata hakim.
Usai sidang, Hasnaeni mengungkap alasannya ingin pindah rutan. Apa katanya?
“Di sana itu hampir 99 persen itu lesbi jadi penyimpangan seks itu ada di sana dan sangat banyak itu yang membuat saya resah,” kata Hasnaeni usai sidang vonis.
Hasnaeni juga punya alasan lain. Dia menyebut di Rutan Pondok Bambu sering digigit tikus.
“Kurang lebih seperti itu,” kata Hasnaeni. (Alief)













Discussion about this post