Suaranusantara.com – Kasus hukum Ferdy Sambo memasuki babak baru setelah kasasi yang diajukan diterima oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusa MA tersebut, hukuman mati terhadp Ferdy Sambo dibatalkan. Putusan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup itu di ketok hari ini Selasa 8 Agustus 2023.
Adapun hakim yang memutuskan hukuman penjara seumur hidup ke Ferdy Sambo tersebut yakni, Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Penjara seumur hidup,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).(Kml)













Discussion about this post