Suaranusantara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19 pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Dalam peraturan tersebut, Jokowi mengumumkan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Terdapat enam pasal dalam peraturan ini.
Isi lengkap Peraturan Presiden tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 1: Dalam Peraturan Presiden ini, dinyatakan bahwa Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah selesai tugasnya dan dibubarkan.
Pasal 2: (1) Dengan berakhirnya tugas dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, tanggung jawab penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi yang melibatkan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan mengacu pada standar operasional prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini mencakup:
a. Pelibatan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait; b. Penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; c. Kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan d. Pendanaan.
(3) Detail mengenai standar operasional prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dianggap perlu.
Pasal 3: (1) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah diadaakan sebelum Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia tetap dapat digunakan sampai batas masa berlakunya.
(2) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (emergency use authorization) sebelum Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 berlaku, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) akan diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 4: Segala kebijakan yang telah diambil oleh Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, beserta hak dan kewajiban yang timbul sebelum Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, tetap berlaku sampai hak dan kewajiban tersebut terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah peraturan lengkap yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi mengenai pengakhiran penanganan pandemi COVID-19 dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.(Dn)













Discussion about this post