Suaranusantara.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan diperingati pada Kamis, 17 Agustus 2023, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06.2023.
Dalam SE tersebut, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2023.
Ajakan ini bertujuan untuk memeriahkan perayaan kemerdekaan dan menunjukkan semangat nasionalisme. Selain mengibarkan bendera, masyarakat juga diizinkan untuk memasang Bendera Merah Putih di gedung, sekolah, atau depan rumah. Namun, penting untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam penggunaan bendera ini.
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 6 mengatur bahwa penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan. Bendera Negara yang dimaksud merujuk pada Sang Merah Putih.
Selain itu, aturan pengibaran Bendera Merah Putih secara khusus juga diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. Dengan mengikuti aturan yang berlaku, diharapkan perayaan kemerdekaan dapat berlangsung dengan khidmat dan sesuai dengan semangat kebangsaan. Mari kita sambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI dengan penuh kebanggaan dan rasa cinta tanah air.(Kml)













Discussion about this post