Suaranusantara.com – Sebagai peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 yang akan diperingati pada tanggal 17 Agustus 2023, upacara bendera di Istana Negara menjadi momen istimewa yang ditunggu-tunggu.
Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, mengumumkan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang berkeinginan untuk mengikuti upacara tersebut.
Dalam wawancara yang dilansir dari saluran YouTube Kompas TV, Yusuf Permana menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh calon undangan atau peserta yang berencana hadir di upacara bendera 17 Agustus 2023 di Istana Negara.
Salah satu persyaratan penting adalah menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identifikasi pribadi. Selain itu, calon peserta juga diharuskan untuk mengunggah foto diri sebagai bagian dari proses pendaftaran.
Tak hanya itu, sebagai upaya menjaga keamanan dan kesehatan, salah satu persyaratan tambahan adalah telah mendapatkan vaksin booster pertama. Hal ini sesuai dengan langkah-langkah pencegahan COVID-19 yang tetap diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus.
Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan di atas dan berminat untuk berpartisipasi dalam upacara 17 Agustus di Istana Negara, mereka dapat segera mendaftarkan diri melalui link yang telah disediakan.
Pendaftaran ini diharapkan dapat membantu pihak panitia dalam mengatur jumlah peserta agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan memastikan acara berjalan dengan tertib serta aman.(Kml)













Discussion about this post