SuaraNusantara.com – Hakim Agung Mahkamah Konstitusi (MK) Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung setelah dirinya dituntut 11 tahun penjara akibat dugaan suap perkara di MK.
PN Bandung memvonis bebas Hakim Agung Gazalba lantaran alat bukti yang menjeratnya tidak kuat sehingga harus dibebaskan.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting enggan berkomentar terkait divonis bebasnya Gazalba dalam kasus dugaan suap perkara MK.
Miko mengatakan jika pihaknya masih menunggu langkah yang akan diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Proses penegakan hukum dan penegakan etik merupakan dua proses yang berbeda,” katanya.
KY telah memantau perkara tersebut sejak awal Gazalba Saleh dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan kasus kasasi dan peninjauan kembali Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.
“Sejak awal, KY melakukan pemantauan terhadap perkara ini dan perkara-perkara lain yang berkaitan,” kata Miko.
KY, menurut Miko, pun telah melakukan proses pemeriksaan etik terhadap Gazalba dengan meminta keterangan sejumlah pihak, namun hingga kini putusan tersebut belum keluar. (Alief)













Discussion about this post