SuaraNusantara.com – Panji Gumilang pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang kontroversial, ternyata pernah tersandung tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hal itu, disampaikan Kabareskrim Polri Wahyu Widada membocorkan jika Panji Gumilang adalah seorang resedivis.
Panji, pernah di penjara atas kasus penipuan dan penggelapan. Namun, Wahyu enggan merinci penipuan dan penggelapan apa yang dilakukan pemimpin Ponpes Al-Zaytun tersebut.
“Itu (kasus) tipu gelap (penipuan dan penggelapan) ya, pada saat itu kan sudah lama,” kata Wahyu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.
Mengenai perkembangan kasus Panji Gumilang teranyar, Wahyu Widada mengatakan jika kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pemimpin Ponpes Al-Zaytun tersebut tengah berjalan.
Dia menyebut pihaknya tak mematok target waktu, melainkan melaksanakan penyidikan sesuai dengan prosedur.
“Nggak ada target (gelar perkara penetapan tersangka), artinya kita komit lah, kita komit untuk melaksanakan itu. Semuanya harus kita formalkan dulu,” pungkas Wahyu.
Sebagai informasi, saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga terus menyidik kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong dengan terlapor Panji Gumilang. Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut. (Alief)













Discussion about this post