SuaraNusantara.com – Berbagai barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum dimusnahkan di halaman Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (20/7/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 127 perkara yang kesemuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Pemusnahan dilakukan Kejari Lebak bersama unsur Forkopimda dengan cara dibakar hingga dilarutkan dengan air kemudian diblender.
“Sebanyak 127 perkara terdiri dari tindak pidana narkotika, perlindungan anak, kesehatan, mineral dan batubara, perikanan, pencurian, perjudian, pengancaman, penipuan, penganiayaan, dan senjata tajam. Narkotika dan obat-obatan terlarang cukup banyak,” kata Mayasari kepada wartawan.
Mayasari menerangkan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
“Sabu 102,0761 gram, ganja 19,8515 gram, obat-obatan terlarang seperti hexmer sebanyak 165.611 butir, senjata tajam dan barang bukti yang lain seperti benur, uang palsu dan lain-lain,” paparnya.
Pihaknya berharap, kasus-kasus pidana terutama dalam perkara narkotika dan Undang-undang Kesehatan bisa menjadi perhatian bersama seluruh pihak.
“Di Lebak ini harus bisa diminimalisir terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang,” harap Mayasari.(Def)













Discussion about this post