SuaraNusantara.com – Kontroversi Panji Gumilang pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun telah menyeret dirinya ke perkara hukum.
Baru-baru ini polisi menemukan tindak pidana lain yaitu terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kemudian kami sudah mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke kejaksaan. Kemudian, dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum, menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru, yaitu tentang UU ITE,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.
“Di mana ini (UU ITE) juga kita masukkan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan,” terangnya.
Djuhandi menjelaskan beberapa barang bukti yang berhasil dihimpun telah diserahkan kebagian Laboratorium Forensik, Namun, dirinya enggang menyebutkan barang bukti apa saja.
“Mohon sabar, tentu saja ini proses ini sedang berjalan,” tambah Djuhandani.
Perlu diketahui, hingga saat ini status Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi. (Alief)













Discussion about this post