Suarnusantara.com – Dewasa ini, masa jabatan ketua umum partai politik menjadi sorotan. Seorang warga Nias, Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta, Saiful Salim, menyampaikan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan ketua umum partai politik.
Dalam gugatannya ke MK, mereka menyampaikan masa jabatan ketum parpol cukup dua periode saja.
Eliadi dan Saiful menggugat Undang-Undang (UU) parpol, Pasal 23 Ayat 1, yang berbunyi,
“Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”.
Dilansir dari situs MK, Eliadi dan Saiful mengatakan, kekuasaan pemerintahan yang dibatasi masa jabatan, maka demikian juga dengan kepemimpinan partai politik.
“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah saatnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” kata Eliadi dan Saiful, Minggu, 25 Juni 2023.
Eliadi dan Saiful ini juga memberikan contoh partai politik yang dinilainya menjadi sorotan, yakni PDI Perjuangan dan Partai Demokrat sebagai dinasti politik.
Menurutnya, Ketum PDIP diketahui sudah 24 tahun memimpin partai Banteng itu. Sementara Partai Demokrat mewariskan jabatan Ketum partai pada anaknya. “Hal ini telah membuktikan adanya dinasti dalam tubuh parpol,” ujarnya.
“Status parpol sebagai tonggak, pilar dan penggerak demokrasi, namun tidak melaksanakan nilai dan prinsip dari demokrasi itu sendiri.” Tandasnya.(Dn)***













Discussion about this post