SuaraNusantara.com – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten menilai, perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun punya plus dan minus.
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju jika masa jabatan kades diperpanjang dari enam menjadi sembilan tahun dan bisa dipilih dua kali periode.
“Perpanjangan masa jabatan ini ada plus dan minus nya ya. Bagi kades yang baru menjabat tentu ingin (Perpanjangan masa jabatan) ini jadi. Tapi buat kades yang sudah dua periode menjabat, maka ketika undang-undang ini berlaku tidak bisa mencalonkan untuk periode ketiga,” kata Sekjen Apdesi Banten, Rafik Rahmat Taufik, Minggu (24/6/2023).
Kepala Desa Bayah Timur Kabupaten Lebak ini meminta revisi undang-undang terutama pada poin masa jabatan kades agar dikaji dan dilihat dari berbagai aspek. Hal tersebut supaya tidak menimbulkan polemik.
“Di Indonesia ada 74 ribuan kades, ini bukan angka sedikit. Perubahan undang-undang jangan terburu-buru, hasilnya harus bisa bermanfaat bagi seluruh kades, bukan sekelompok saja,” pinta Rafik.
“Jangan sampai ini justru bisa menimbulkan polemik di internal para kepala desa,” tambah mantan jurnalis ini.
Soal stabilitas desa yang menjadi dasar pertimbangan disetujuinya perpanjangan masa jabatan kades, begini menurut Rafik.
“Katanya kan enam tahun terlalu pendek, karena katanya enam tahun enggak cukup untuk membangun desa. Kalau soal itu menurut saya dikembalikan kepada kemampuan masing-masing kepala desa nya untuk mengelola dana desa dan mengoptimalkan untuk pembangunan serta kesejahteraan warga,” jelas dia.(Def)













Discussion about this post