SuaraNusantara.com – Presiden Joko Widodo telah menetapkan libur panjang Idul Adha 2023, 28 Juni hingga 30 Juni 2023 dilanjut libur Sabtu-Minggu 1 Juli dan 2 Juli 2023.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Presidem (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya pemerintah menyetujui untuk menambah libur Idul Adha menjadi tiga hari.
Keppres ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah. Serta memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 16/2023yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juni tersebut.
Presiden Jokowi mengatakan keputusan untuk menambah libur cuti bersama Idul Adha guna mendorong perekonomian daerah, serta untuk meningkatkan pariwisata lokal.
“Ya itu kan memang harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar berkembang lagi, utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi kita lihat bisa, diputuskan,” kata Jokowi di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 21 Juni 2023.
Sebelumnya pemerintah telah memutuskan menambah cuti bersama libur Idul Adha 2023 selama 2 hari, yakni 28 dan 30 Juni 2023, sehingga akan menjadi libur akhir pekan yang panjang, yakni dari 28 Juni sampai 2 Juli atau dari Rabu sampai Minggu. (Alief)













Discussion about this post