SuaraNusantara.com – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha. Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut cuti bersama ini menjadi momentum transisi pandemi ke endemi.
“Seperti arahan dari bapak presiden bahwa cuti bersama ini diharapkan nanti akan menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana juga telah diumumkan oleh bapak presiden,” ujar Muhadjir Effendiy di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Muhadjir mengatakan pemerintah telah tetapkan cuti bersama dan libur nasional Idul Adha 1444 H. Libur mulai ditetapkan dari tanggal 28 sampai 30 Juni 2023.
“Maka pada saat ini saya ingin menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Idul Adha 1444 H atau 2023 2023 M, maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan 30 juni 2023,” ujarnya
Muhadjir mengatakan dengan ada penyesuaian rencana libur, Presiden Joko Widodo telah buat surat keputusan presiden tentang libur bersama. Harapannya perekenomian tanah air dapat bergeliat dengan libur panjang.
“Maka dengan demikian kami berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya, dan bapak presiden akan segera dan akan ada surat keputusan presiden tentang libur bersama ini, untuk selanjutnya cuti bersama nanti akan dikaitkan dengan berbagai macam kegiatan,” tutupnya.
Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Anas menindikasikan libur lebaran Idul Adha menjadi tiga hari, tengah menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Nah, kami kemarin sudah membahas, nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden,” ujar Azwar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Azwar menjelaskan, SKB harus diubah jika libur Idul Adha ditambah. SKB itu melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menaker.
“Kan itu perlu perpres. Itu kan perlu merubah SKB. Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja,” jelasnya. (edw)













Discussion about this post