SuaraNusantara.com – Pemerintah telah mencabut status darurat Covid 19 pandemi di Indonesia mulai hari ini, Rabu, 21 Juni 2023.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers secara daring melalui kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden.
“Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Jokowi.
Pemerintah telah mempertimbangkan segala aspek sebelum resmi dan mengumumkan pencabutan status Pandemi di Indonesia.
Pertimbangan itu antara lain angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil sero survey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern.
Namun meski demikian Presiden Jokowi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati.
“Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” tegas Jokowi.
“Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tutupnya. (Alief)













Discussion about this post