SuaraNusantara.com- Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasalnya mulai hari ini, Senin, 5 Juni 2023 Gaji ke 13 akan dicarikan.
Gaji ke-13 tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 2 beleid.
Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS dalam beleid tersebut. Berdasarkan aturan yang diteken per 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS itu dirinci untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. (Alief)













Discussion about this post