Suaranusantara.com – Polres Tangerang Kota mulai memberlakukan kembali tilang manual pada Senin (15/5/2023). Banyaknya pelanggaran lalu lintas mengenakan pelat nomor palsu di Kota Tangerang menjadi alasan diberlakukannya tilang manual.
Kasatlantas Polres Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo mengatakan pemberlakuan tilang manual tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
“Mulai hari ini tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar,” ujar Joko pada Senin (15/5/2023).
Tilang manual ini juga disebut untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kata Joko, masih banyak pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.
Selain itu, pengendara roda dua juga tidak memakai helm dan nekat melawan arus.
“Tilang manual ini diberlakukan untuk mengoptimalkan tilang elektronik yang baru terpasang di satu titik lokasi. Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar,” ujarnya
Joko juga banyak melihat pengendara motor di bawah umur yang melawan arus, serta menggunakan telepon saat berkendara.
Itu sebabnya, tilang manual kembali diberlakukan Satlantas untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas.
“Itu semua karena abai dan melawan aturan. Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan,” ujar Joko.
Joko berujar, tilang manual diprioritaskan untuk 12 pelanggaran lalu lintas, yakni: berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, serta melampaui batas kecepatan. ( RIFKY/M-UBL )













Discussion about this post