Suaranusantara.com – Kemacetan kota Jakarta saat pagi hari semakin menjadi. Berbagai upaya coba dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, salah satunya dengan rencana pengaturan jam masuk kantor bagi perusahaan swasta di Jakarta.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan focus group discussion (FGD) kedua untuk membahas lebih lanjut penerapan pengaturan jam masuk karyawan tersebut.
Untuk diketahui, rencana pengaturan jam kerja ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu. Dinas Perhubungan DKI juga sudah menggelar FGD serupa pada November 2022 lalu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan bahwa dalam FGD kedua ini pihaknya akan kembali mengundang sejumlah stakeholder guna mendengar pendapatnya mengenai rencana pengaturan jam kerja.
“Rencananya FGD tanggal 17 (Mei-red) minggu depan, melibatkan semua stakeholder, baik dari asosiasi pusat perbelanjaan, asosiasi pengelola gedung, NGO, komunitas bike to work, operator angkutan umum, HIPMI, termasuk asosiasi pengusaha Indonesia, agar kita bisa mendapatkan gambaran utuh terkait pengaturan jam kerja,” ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Sebagai kisi-kisi, Syafrin melanjutkan, untuk FGD kali ini pembahasan akan lebih mengarah pada mekanisme pembagian waktu masuk kerja para pegawai.
Diketahui, sejauh ini telah muncul usulan pembagian jam masuk kerja karyawan swasta yakni jam 08.00 WIB dan jam 10.00 WIB.
“Kita harapkan dibahas lebih rinci pada pelaksanaan FGD penanganan kemacetan nanti. Kami juga terbuka untuk menerima saran, masukan yang sifatnya konstruktif agar pemecahan permasalahan terkait kemacetan dapat diatasi bersama-sama,” katanya.(ADT)













Discussion about this post