SuaraNusantara.com – Pacar Mario Dandy, AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David.
Dalam kasus tersebut, AG divonis oleh hakim Pengadilan Jakarta Selatan 3 tahun 6 bulan penjara.
AG dikenakan pasal AG dikenakan Pasalh 355 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.
“Mengadili menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” kata Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hukum pidana penjara 3 tahun 6 bulan di LKPA” tambahnya
LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus NAkan merupakan Unit Pelaksana di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Jenderal Pemasyarakatan.
LKP sendiri merupakan tempat bagi terdakwa anak yang telah terbukti melawan hukum.(timred)













Discussion about this post