SuaraNusantara.com – Pelaku penganiayaan David Ozora (17), berinisial AG (15) di vonis 3,6 tahun, Senin, 10 April 2023.
AG terbukti secara sah dan bersalah dalam keterlibatannya melakukan penganiayaan berat berencana terhadap david bersama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat berencana” ujar Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang Senin, 10 April 2023.
AG dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 4 tahun penjara.
“Hukuman penjara selama 3 tahun enam bulan di LPKA, mengadili menyatakan terdakwa anak AG secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” ujar hakim di ruang sidang PN Jaksel.
Perlu diketahui, terdakwa AG menjalankan masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bagi terdakwa anak menjalankan masa hukuman pidananya. (Alief)













Discussion about this post