SuaraNusantara.com – Ribuan pekerja di Kabupaten Tangerang, terdampak gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2023.
Hal tersebut berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Sebanyak 1.163 pekerja yang di PHK.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Desyanti mengungkapkan, pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan sejak 31 Maret 2023, PT. Tuntex Garment Indonesia berhenti beroperasi.
“Sebanyak 1.163 pekerja yang di PHK,” ujarnyac Rabu (5/4/2023).
Ia menjelaskan, pemberhentian tersebut akibat mengalami kerugian 3 (tiga) tahun berturut-turut sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
“secara garis besar perusahaan di bidang ekspor produk tekstil tersebut mengalami penurunan produksi yang mempengaruhi pengurangan terhadap tenaga kerjanya,” jelasnya.
Desyanti mengatakan, pihaknya memastikan
para pekerja yang di PHK telah mendapatkan pemenuhan haknya.
“sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atau PP Nomor 35 Tahun 2021. Dimana ketentuan pesangon mengikuti ketentuan Yang diatur dalam PP, Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, ALIH DAYA, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK,” pungkasnya. (My)













Discussion about this post