Suaranusantara.com – Keputusan resmi jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja/buruh telah dikeluarkan pemerintah pusat. Untuk menjamin pelaksanaan dilapangan sesuai, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev).
Tim tersebut berfungsi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan dalam pembayaran THR karyawan dan akan membantu pekerja yang sudah melaporkan pengaduannya terkait keterlambatan pembayaran THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Kami bentuk tim guna memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum Lebaran kepada pekerja,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin, (31/3/2023).
Mohamad Thamrin menuturkan bahwa tim Monev adalah gabungan dari beberapa unsur. Yakni aparatur Disnaker Kota Depok, Unsur Pengusaha, dan Unsur Serikat Pekerja atau Buruh.
Mohamad Thamrin menjelaskan bahwa cara kerja Monev ini adalah tim yang bertugas akan memantau langsung sejumlah perusahaan di Kota Depok untuk memastikan perusahaan yang telah dipantau tersebut membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Kami akan mengunjungi langsung, kalau ada perusahaan yang belum membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran. Kami akan monitor dan meminta keterangan perusahaan,” katanya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh baik secara online dan offline yang dibuka pada hari kerja tanggal 3 April 2023.
Lebih lanjut Mohamad Thamrin mengatakan posko secara offline dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II Balai Kota Depok.
Sedangkan untuk posko online, masyarakat dapat mengaksesnya melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau dinomor whatsapp 0858-1383-1570.
“Kami siap menerima laporan secara langsung pada hari kerja di kantor, dan online 24 jam demi memudahkan pekerja dan buruh melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah sudah menetapkan batas akhir pembayaran THR 7 hari atau H-7 sebelum Lebaran. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.(ADT)













Discussion about this post