SuaraNusantara.com – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mencetak rekor pertama dalam sejarah Kepresidenan AS.
Bagaimana tidak, Donald Trump menjadi mantan Presiden AS pertama yang didakwa pidana.
Keputusan tersebut dibuat usai Dewan juri pengadilan Manhattan di New York, Amerika Serikat memutuskan mendakwa mantan Presiden Donald Trump tersandung kasus uang tutup mulut seorang pemain bintang porno.
Donald Trump terbukti melakukan suap terhadap seorang bintang porno saat kampanye 2016 lampau.
Dilansir dari AFP, dakwan bersejarah harus menimpa mantan Presiden AS Donald Trump yang dimana akan berpengaruh terhadap pencapresan partai Republik saat ini.
Namun, Trump sendiri membantah adanya pembayaran uang tutup mulut kepada perempuan bernama Stormy Daniels seorang bintang porno selama masa kampanye pilpres tahun 2016 lalu.
Daniels dilaporkan menerima uang tutup mulut sebesar US$ 130.000 beberapa pekan sebelum pilpres 2016 digelar, yang berujung kemenangan mengejutkan Trump atas Hillary Clinton.
Uang tutup mulut itu dimaksudkan sebagai imbalan bagi Daniels untuk tidak membongkar hubungan terlarangnya dengan Trump.
Sementara itu, pengacara Trump, Susan Necheles, dirinya memperkirakan bahwa kliennya akan resmi didakwa pada Selasa, 4 April 2023 pekan depan.
Kantor jaksa distrik Manhattan Alvin Bragg mengonfirmasi pihaknya telah menghubungi pengacara Trump pada Kamis, 30 Maret 2023 malam untuk ‘mengkoordinasikan penyerahannya’ di New York, dengan dakwaan pidana yang menjerat Trump akan diungkap pada saat itu. (Alief)













Discussion about this post