SuaraNusantara.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan penahanan AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo (20), selama 7 hari, atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban D (17).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, pihaknya melakuka penahanan AG berdasarkan pertimbangan secara objektif dan subjektif.
Penahanan subjektif tersebut dilakukan agar menghindari pelaku tidak melarikan diri.
“Menghindari menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” ujar Hengky, Jumat (10/3/2023).
Ia mengatakan, kasus AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Sehingga ada pertimbangan untuk melakukan penahanan.
“ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit,” pungkasnya.
Diketahui, pelaku ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). (My)













Discussion about this post