SuaraNusantara.com – Berkas perkara banding 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo Dkk, telah diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berkas perkara tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
Hasil putusan dari berkas perkara banding ke 4 terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf bakal di bacakan pada 12 April 2023 mendatang.
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan, Rabu, 8 Maret 2023.
Dalam berkas perkara pidana banding, majelis hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Selanjutnya, berkas perkara atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Kemudian, berkas perkara Ricky Rizal bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Terakhir, berkas perkara atas nama Kuat Maruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto,dan Tony Pribadi.(Alief)













Discussion about this post