SauraNusantara.com – Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan) adalah dua lembaga yang berbeda dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Lapas menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 1 disebutkan bahwa Lapas singkatan dari Lembaga Pemasyarakatan.
Lapas adalah lembaga yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lapas merupakan tempat bagi narapidana yang telah divonis dan dihukum, serta sedang menjalani masa pidana.
Lapas biasanya terdiri dari berbagai jenis, seperti Lapas Pria, Lapas Wanita, Lapas Anak, dan Lapas Khusus.
Berbeda dengan Lapas, menurut UU No. 22 Tahun 2022, Rutan singkatan dari Rumah Tahanan Negara.
Rutan adalah lembaga yang dikelola oleh kepolisian dan digunakan untuk menahan seseorang yang sedang ditahan dalam proses penyelidikan atau penuntutan oleh kepolisian atau jaksa. Rutan biasanya ditempatkan di markas polisi atau gedung pengadilan.
Perbedaan utama antara Lapas dan Rutan adalah status hukum dari orang yang ditahan atau dihukum.
Narapidana yang telah divonis dan dihukum akan dikirim ke Lapas untuk menjalani masa pidana, sementara seseorang yang ditahan dalam proses penyelidikan atau penuntutan akan ditahan di Rutan sampai putusan hakim dikeluarkan.
Selain itu, pengawasan dan tata kelola Lapas dan Rutan juga berbeda. Lapas diawasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sementara Rutan diawasi oleh kepolisian.
Lapas biasanya memiliki fasilitas yang lebih baik dan lebih lengkap daripada Rutan, karena Lapas berfungsi sebagai tempat tinggal bagi narapidana selama menjalani masa pidana yang relatif lama, sedangkan Rutan biasanya hanya digunakan untuk sementara waktu dalam proses penahanan atau penyidikan.













Discussion about this post