SuaraNusantara.com – Terdakwa Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan,” ucap hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E untuk dipidana 12 tahun.
Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. (May)













Discussion about this post