Suaranusantara.com – Richard Eliezer atau yang lebih dikenal dengan nama Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis Hakim pada Rabu, (15/2/2023). Vonis ini jauh dari permintaan Jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Banyak kalangan menilai bahwa vonis hakim tersebut sudah cukup berkeadilan, mengingat kontribusi dan jasa Bharada E yang menjadi Justice Colaborator (JC) sehingga mampu memajukan berjalannya proses hukum terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Namun, tidak demikian bagi bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak yang tidak dapat menerima vonis hakim yang dinilainya terlalu ringan kepada Bharada E.
Dilihat dari kanal YouTube Tribunews, Rohani mengatakan bahwa vonis hakim kepada Bharada E terlalu rendah. Pasalnya, hal tersebut tidak bisa membayar nyawa keponakannya yang telah hilang dikarenakan tembakan timah panas oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
“Saya tidak terima sebenarnya, ini terlalu rendah,” ungkapnya.
Rohani mengakui bahwa Bharada E memang menjadi justice colaborator yang berjasa mengungkap kasus ini dan membawanya hingga kepengadilan dan dikawal oleh masyarakat Indonesia. Selama persidangan, lanjutnya, Bharada E juga telah meminta maaf dan berkata jujur, sehingga pihak keluarga sangat menghargai sikap ksatria dari Bharada E tersebut. Namun, faktanya Bharada E tetap menjadi eksekutor pembunuhanan Brigadir J.
“Kami tetap meringankan, namun ini terlalu rendah hukuman ini. (saya-red) Sangat sedih. Terlalu rendah tidak adil. Sangat disayangkan cucuran darah anakku tidak terbayar” ujarnya.(ADT)













Discussion about this post