Suaranusantara.com – Pengemudi Toyota Fortuner dengan pelat nomor B 2276 SJD viral dimedia sosial, lantaran merusak dan menabrak mobil Honda Brio milik pengemudi lain di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2/2023) dini hari.
Informasi tersebut dilihat dari akun Twitter @ari295, yang mana merupakan akun pribadi korban (pemilik Honda Brio-red) dan menceritakan koronologi kejadian.
“Tadi pagi sekitar jam 02.00 (dinihari-red) mobil saya dirusak oleh pengemudi Fortuner. Awal mulai mobil tersebut melawan arah didepan Office 8,” tulis Ari dalam cuitannya.
Ari mengatakan bahwa saat itu ingin melintas menggunakan mobil Honda Brio, dirinya berpapasan dengan mobil Fortuner yang berjalan melawan arah. Dirinya kemudian memberikan isyarat berupa lampu dim kearah mobil Fortuner dengan tujuan agar diberi ruang untuk jalan. Namun, Ari menceritakan bahwa pengemudi Fortuner tidak segera memberikan ruang jalan dan baru memberikan ruang jalan setelah meneriakan kata-kata kasar.
“Diberi (lampu-red) dim tapi gak mau minggir. Akhirnya mau minggir setelah mengeluarkan kata-kata kasar,” ujar Ari.
Tidak berhenti sampai disitu, lanjut Ari, pengemudi Fortuner tersebut ternyata mengejar kemudian merusak bagian kaca depan mobilnya menggunakan samurai dan airsoft gun. Setelah merusak bagian kaca depan, pengemudi Fortuner tersebut menabrakan mobilnya kearah mobil Brio milik Ari.
“Pelaku tindak pengerusakan di Senopati tadi pagi membawa airsoft gun dan samurai untuk merusak mobil. Selain kaca depan saya dirusak, pelaku juga menabrakkan mobilnya, sehingga body (mobil saya-red) penyok dan kaca depan hancur,” ujarnya.
Menanggapi kejadian viral tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Santoso, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga praktik koboi jalanan yang arogan seperti yang dilakukan pengemudi Fortuner di Senopati, Jakarta Selatan, harus mendapat hukuman yang sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Ini bukan negara koboi. Tidak ada yang kebal hukum direpublik ini,” ujar Santoso kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Santoso juga mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum. Karena itu, sambung Santoso, tidak boleh ada seorangpun yang diperlakukan istimewa meskipun memiliki jabatan tinggi.
“Jika pelanggaran memang terjadi yang dilakukan oleh pengendara Fortuner terhadap pengemudi mobil Brio beserta pengrusakan yang dilakukannya, aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi harus menindak tegas,” papar Santoso.
Santoso mempertanyakan tindakan polisi yang tidak melanjutkan proses hukum terhadap pengemudi Fortuner yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum tersebut dan bahkan melepas pengemudi Fortuner tersebut untuk pulang.
“Meski kita belum tahu apa motif anggota Polri yang menangani kasus itu melepas begitu saja pengemudi Fortuner, untuk menghilangkan dugaan negatif publik maka baiknya pimpinan Polri memeriksa anggota Polri tersebut.” beber Santoso.
Diketahui, pengemudi mobil Fortuner yang viral setelah menghancurkan mobil Brio telah diperiksa di Markas Polres Metro Jaksel pada Minggu (12/2/2023) sore.(ADT)













Discussion about this post